Syarat Daftar, Gaji, dan Tugas Panwaslu

Setiap lima tahun sekali bangsa Indonesia selalu menyelenggarakan Pemilu. Kesuksesan pelaksanaan Pemilu sangat bergantung pada peran penting Panwaslu.

Berbicara soal Panwaslu, dalam kesempatan kali ini akan coba membahas tentang syarat daftar Panwaslu, gaji Panwaslu, dan tugas Panwaslu.

Syarat Daftar Panwaslu Kelurahan/Desa

Adapun syarat-syarat untuk menjadi Panwaslu adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun
  3. Setiap kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  4. Memiliki integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
  5. Mempunyai kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, pengawasan Pemilu, dan berspektif keadilan gender
  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon
  10. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik Negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih
  11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana lima tahun atau lebih
  12. Bersedia bekerja penuh waktu dibuktikan dengan surat pernyataan
  13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintaha, dan/atau badan usaha miliki Negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
  14. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelanggara Pemilu
  15. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih

Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024

Gaji pengawas TPS Pemilu 2024 telah diatur dalam surat Menteri Keuangan Nomor: 5/57/MK.302/2022. Berikut ini rincian gaji Panwaslu 2024 yang disesuaikan dengan jabatan:

  • Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp2.200.000 per bulan
  • Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp1.900.000 per bulan
  • Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp1.550.000 per bulan
  • Gaji Pelaksana Teknis pada Pemilu 2024: Rp900.000
  • Gaji Pelaksana teknis non PNS pada Pemilu 2024: Rp1.5000.000
  • Gaji Panwaslu Desa pada Pemilu 2024: Rp1.100.000 per bulan
  • Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024: Rp750.000 per bulan
  • Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) pada Pemilu 2024: Rp1.000.000

Tugas Panwaslu

Ada banyak fungsi dan tugas dari Panwaslu, antara lain:

  1. Pencegahan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Mencegah kemungkinan adanya pelanggaran Pemilu sehingga proses berlangsung secara fair.

  1. Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitnungan Surat Suara Pemilu

Memantau setiap tahap dalam proses pemungutan suara dan penghitugan suara untuk memastikan keakuratan hasil.

  1. Pengawasan Pergerakan Hasil Penghitungan Suara

Mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara guna menghindari potensi manipulasi atau ketidakadilan.

  1. Penerimaan Laporan dan/atau Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Menerima laporan atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dari berbagai pihak dan menanggapi dengan cepat.

  1. Penyampaian Laporan dan/atau Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu atau Pemilihan

Menyampaikan laporan atau temuan dugaan pelanggaran kepada Panwaslu Kecamatan melalui prosedur yang ditetapkan.

Demikianlah artikel kali ini tentang seputar Panwaslu. Semoga informasi ini ada guna dan manfaatnya.